Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penetapan terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didukung dengan pemenuhan dokumen: a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas; b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada: 1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan 2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen; d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda