Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan: a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa: 1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau 2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi: 1. layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi; 2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran; 3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran; 4. pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan 5. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.
Koreksi Anda