Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berbadan hukum perseroan terbatas;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Koreksi Anda
