Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda