Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Koreksi Anda