Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.
Koreksi Anda
