Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan: a. dampak terhadap stabilitas sistem keuangan; dan/atau; b. kepentingan publik. (2) Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP. (3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
Koreksi Anda