Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. dampak terhadap stabilitas sistem keuangan;
dan/atau;
b. kepentingan publik.
(2) Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
(3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
Koreksi Anda
