Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek: a. kelembagaan; b. permodalan dan keuangan; c. manajemen risiko; dan d. kapabilitas sistem informasi.
Koreksi Anda