Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Koreksi Anda
