Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
3. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
4. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
8. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
10. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
11. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
12. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
15. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
17. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
18. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai politik nasional atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
19. Saksi Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
20. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
21. Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
22. Pemilih Pindahan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar Pemilih pindahan.
23. Pemilih Tambahan adalah Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.
24. Pasangan Calon adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
25. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
26. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
27. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
28. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan.
29. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan.
(2) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing menyelenggarakan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan tugas dan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
BAB II
PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilihan;
b. pengawasan secara langsung;
c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan;
d. pelayanan pengaduan masyarakat;
e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya;
d. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan;
e. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
f. penyediaan posko pengaduan masyarakat;
g. kegiatan patroli pengawasan; dan/atau
h. kegiatan pengawasan partisipatif.
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS;
b. pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Pasal 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; dan
d. memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
Pasal 5
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. kampanye Pemilihan pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa proses Pemilihan terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:
a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan Pemilihan susulan; dan
d. penggunaan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pasangan Calon di TPS; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memastikan penyiapan TPS sesuai dengan ketentuan:
1. dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel;
2. dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
3. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
4. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
5. sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara;
dan
b. memastikan tata letak TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pasal 8
(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.
Pasal 9
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan pemungutan suara dilaksanakan:
a. secara serentak;
b. pada Hari libur atau Hari yang diliburkan; dan
c. mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 10
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 11
(1) Pengawasan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara:
a. memastikan Ketua dan Anggota KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya;
b. memastikan Ketua dan Anggota KPPS menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing- masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS;
c. memastikan Ketua dan Anggota KPPS mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. memastikan Saksi memberikan surat mandat dari Pasangan Calon kepada Ketua dan Anggota KPPS.
(2) Dalam hal terdapat Saksi di TPS, Pengawas TPS memastikan Saksi telah memenuhi ketentuan yang meliputi:
a. dapat menjadi Saksi untuk:
1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau
2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda;
b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
dan/atau
2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota;
c. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar;
dan
d. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing- masing Pasangan Calon.
(3) Dalam hal terdapat Pemantau Pemilihan dan pewarta yang melakukan peliputan di TPS, Pengawas TPS memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta telah menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada ketua KPPS.
Pasal 12
(1) Pengawasan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terhadap kegiatan meliputi:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS; dan
c. pelaksanaan pemberian suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. ketua KPPS membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilihan yang masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara dipastikan telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
b. Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan pemantau Pemilihan terdaftar mengenai:
1. jumlah Surat Suara yang di terima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih;
4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan;
5. pembagian tugas anggota KPPS; dan
6. hal ain yang diperlukan.
(3) Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara belum ada Saksi dan Pemilih yang hadir, Pengawas TPS yang hadir memastikan rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan adanya Saksi dan Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Pasal 13
Pengawasan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan cara memastikan ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Pasal 14
Pengawasan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d untuk memastikan KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan
c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara terdapat salah satu Calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan
b. KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan
b. KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
Pasal 17
(1) Pengawasan pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan untuk memastikan Pemilihan:
a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
(2) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena mengalami keadaan memaksa, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir Pemilih Tambahan, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Pasal 20
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan penghitungan suara dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
Pasal 21
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
(2) Setelah KPPS menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menghitung:
a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
b. jumlah Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
c. jumlah Pemilih Tambahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
d. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan;
e. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
f. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
(2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS:
a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara;
b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam Formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK masing-masing Pemilihan dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR atau MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS;
dan
d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilihan;
b. pengawasan secara langsung;
c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan;
d. pelayanan pengaduan masyarakat;
e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya;
d. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan;
e. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
f. penyediaan posko pengaduan masyarakat;
g. kegiatan patroli pengawasan; dan/atau
h. kegiatan pengawasan partisipatif.
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS;
b. pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Pasal 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; dan
d. memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
Pasal 5
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. kampanye Pemilihan pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa proses Pemilihan terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap:
a. pemungutan suara ulang;
b. penghitungan suara ulang;
c. pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan Pemilihan susulan; dan
d. penggunaan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap kegiatan:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pasangan Calon di TPS; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memastikan penyiapan TPS sesuai dengan ketentuan:
1. dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel;
2. dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
3. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
4. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
5. sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara;
dan
b. memastikan tata letak TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pasal 8
(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan pemungutan suara dilaksanakan:
a. secara serentak;
b. pada Hari libur atau Hari yang diliburkan; dan
c. mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 11
(1) Pengawasan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara:
a. memastikan Ketua dan Anggota KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya;
b. memastikan Ketua dan Anggota KPPS menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing- masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS;
c. memastikan Ketua dan Anggota KPPS mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. memastikan Saksi memberikan surat mandat dari Pasangan Calon kepada Ketua dan Anggota KPPS.
(2) Dalam hal terdapat Saksi di TPS, Pengawas TPS memastikan Saksi telah memenuhi ketentuan yang meliputi:
a. dapat menjadi Saksi untuk:
1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau
2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda;
b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
dan/atau
2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota;
c. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar;
dan
d. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing- masing Pasangan Calon.
(3) Dalam hal terdapat Pemantau Pemilihan dan pewarta yang melakukan peliputan di TPS, Pengawas TPS memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta telah menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada ketua KPPS.
Pasal 12
(1) Pengawasan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terhadap kegiatan meliputi:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS; dan
c. pelaksanaan pemberian suara.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. ketua KPPS membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilihan yang masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara dipastikan telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
b. Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan pemantau Pemilihan terdaftar mengenai:
1. jumlah Surat Suara yang di terima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih;
4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan;
5. pembagian tugas anggota KPPS; dan
6. hal ain yang diperlukan.
(3) Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara belum ada Saksi dan Pemilih yang hadir, Pengawas TPS yang hadir memastikan rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan adanya Saksi dan Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Pasal 13
Pengawasan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan cara memastikan ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Pasal 14
Pengawasan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d untuk memastikan KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan
c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara terdapat salah satu Calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan
b. KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan
b. KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
Pasal 17
(1) Pengawasan pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan untuk memastikan Pemilihan:
a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
(2) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena mengalami keadaan memaksa, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir Pemilih Tambahan, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan penghitungan suara dengan cara memastikan penghitungan suara di TPS didahului dengan rapat penghitungan suara.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
Pasal 21
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
(2) Setelah KPPS menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menghitung:
a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
b. jumlah Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
c. jumlah Pemilih Tambahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
d. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan;
e. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
f. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara untuk memastikan:
a. Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara;
b. Ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara:
1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
2. mengeluarkan surat suara satu per satu dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
3. dalam hal terdapat Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung, Pengawas TPS memastikan ketua KPPS:
a) menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, dan Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan b) memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya bersama Surat Suara lainnya untuk dilakukan pengacakan agar Surat Suara tersebut tidak teridentifikasi telah dicoblok Pemilih tertentu;
4. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
5. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
6. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sesuai dengan kotak suara jenis Pemilihannya, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir;
7. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 belum dilakukan penghitungan suara, KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihannya;
8. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 sudah dilakukan penghitungan suara, KPPS membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilihan, dan mencatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai jenis Pemilihannya dalam bentuk turus;
9. Dalam hal:
a) Surat Suara belum ditandatangani dan tertukar kotak suara jenis pemilihannya, Pengawas TPS memastikan Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut dan memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya; dan b) surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terjadi pada saat penghitungan kotak suara terakhir, hasil penghitungan surat suara tersebut dicatat formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA.
10. mencatat jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan formulir MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL- KWK-WALIKOTA;
11. mencatat jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL- KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
12. mencatat jumlah penggunaan Surat Suara meliputi:
a) jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk Surat Suara cadangan;
b) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos;
dan c) jumlah Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, termasuk sisa Surat Suara cadangan, dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan; dan
13. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilihan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
c. Ketua KPPS:
1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
2. menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
3. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas; dan
4. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas;
d. suara yang dinyatakan sah jika:
1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan
2. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon.
(2) Pengawas Pemilihan memastikan jumlah penggunaan surat suara sesuai dengan Pemilih yang hadir di TPS.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap:
a. surat suara yang tidak digunakan;
b. surat suara cadangan yang tidak digunakan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau
d. surat suara yang keliru dicoblos.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
(2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS:
a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara;
b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam Formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK masing-masing Pemilihan dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR atau MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS;
dan
d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
BAB III
PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG, LANJUTAN, DAN SUSULAN
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang dapat terjadi karena:
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau
c. putusan Mahkamah Konstitusi.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi:
a. gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
b. bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
c. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi keadaan sebagai berikut:
1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
4. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
5. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
(2) Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap keterpenuhan kondisi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang.
(3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan adaPengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, atau PPK.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
Pasal 29
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pemilih Tambahan di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah Pemilihan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
Pasal 30
Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara untuk pemungutan suara ulang di TPS dicetak sebanyak:
a. 2.000 (dua ribu) Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. 2.000 (dua ribu) Surat Suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, yang diberi tanda khusus.
Pasal 31
Dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencetak Surat Suara sesuai dengan jumlah kekurangan.
Pasal 32
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara ulang.
(2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara ulang.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir:
a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR bertanda khusus; dan
c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA bertanda khusus, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU, dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan “Pemungutan Suara Ulang”, dikunci dan disegel.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi;
b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi; dan
c. melakukan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemantau Pemilihan terdaftar.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir:
a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan Pemungutan Suara Ulang-MK dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan Pemungutan Suara Ulang-MK, serta dikunci dan disegel.
Pasal 35
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan cara memastikan KPU:
a. menyusun dan MENETAPKAN tahapan, dan jadwal pelaksanaan penghitungan suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi;
b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; dan
c. melakukan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilihan terdaftar.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir:
a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSSU-MK dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan PSSU-MK, serta dikunci dan disegel.
(4) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung ulang, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Pasal 36
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.
(2) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
(3) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
Pasal 37
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.
BAB IV
PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS LOKASI KHUSUS
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
a. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu wilayah Pemilihan; atau
b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu wilayah Pemilihan.
(2) Ketentuan pengawasan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara di TPS lokasi khusus.
BAB V
PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI DAERAH KHUSUS
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain sesuai dengan Peraturan Badan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
(3) Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.
(4) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah yang tidak menggunakan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan, memastikan pengawasan penyelenggaraan pemungutan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus.
BAB VI
PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SATU PASANGAN CALON
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti oleh satu pasangan calon.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait untuk mengoptimalkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan, Pengawas Pemilihan menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan Pemilihan.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KWK oleh KPPS.
(4) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.
(5) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai temuan.
(6) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa Pemilihan.
(7) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya
(8) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN hasil pengawasan sebagai temuan.
(9) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(10) Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan.
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik yang disampaikan secara berkala pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan;
b. laporan akhir yang disampaikan pada akhir tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan; dan
c. laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1435), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon dimaksud dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan salah satu calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
dan
d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, salah satu calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak ditetapkan sebagai terpidana, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(3) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari
pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;
e. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
f. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memastikan Ketua KPPS:
a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilihan pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan 2 (dua) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari surat suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam keadaan
baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk:
1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur; dan
2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
d. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
e. memastikan Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi:
a. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
b. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS;
b. ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan Surat Suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara;
c. penggantian Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
d. Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b diambil dari Surat Suara cadangan;
e. Surat Suara cadangan selain sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Surat Suara cadangan digunakan untuk Pemilih Pindahan dan Pemilih Tambahan;
f. ketua KPPS dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia dalam hal Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah Surat Suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan di TPS; dan
g. penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau Surat Suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang telah melakukan pemberian suara diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara untuk memastikan:
a. Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara;
b. Ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara:
1. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
2. mengeluarkan surat suara satu per satu dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
3. dalam hal terdapat Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung, Pengawas TPS memastikan ketua KPPS:
a) menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, dan Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan b) memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya bersama Surat Suara lainnya untuk dilakukan pengacakan agar Surat Suara tersebut tidak teridentifikasi telah dicoblok Pemilih tertentu;
4. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
5. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
6. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sesuai dengan kotak suara jenis Pemilihannya, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir;
7. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 belum dilakukan penghitungan suara, KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihannya;
8. dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 6 sudah dilakukan penghitungan suara, KPPS membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilihan, dan mencatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai jenis Pemilihannya dalam bentuk turus;
9. Dalam hal:
a) Surat Suara belum ditandatangani dan tertukar kotak suara jenis pemilihannya, Pengawas TPS memastikan Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut dan memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya; dan b) surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terjadi pada saat penghitungan kotak suara terakhir, hasil penghitungan surat suara tersebut dicatat formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA.
10. mencatat jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan formulir MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL- KWK-WALIKOTA;
11. mencatat jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL- KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
12. mencatat jumlah penggunaan Surat Suara meliputi:
a) jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk Surat Suara cadangan;
b) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos;
dan c) jumlah Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, termasuk sisa Surat Suara cadangan, dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan; dan
13. mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilihan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
c. Ketua KPPS:
1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
2. menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
3. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas; dan
4. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas;
d. suara yang dinyatakan sah jika:
1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan
2. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon.
(2) Pengawas Pemilihan memastikan jumlah penggunaan surat suara sesuai dengan Pemilih yang hadir di TPS.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap surat suara yang tidak digunakan dengan cara memastikan KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/bolpoin terhadap:
a. surat suara yang tidak digunakan;
b. surat suara cadangan yang tidak digunakan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau
d. surat suara yang keliru dicoblos.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 13 dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara digunakan ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
c. hasil Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama dengan hasil pencatatan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
e. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf d dalam bentuk Dokumen Elektronik;
f. KPPS menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU;
g. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. KPPS menggandakan formular sebagaimana dimaksud dalam huruf g menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS;
i. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
j. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h disampaikan kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
b. Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS; dan
c. Formulir salinan MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilihan menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan:
a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
b. formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
c. formulir:
1) MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
2) MODEL A-Surat Pindah Memilih, formulir MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR- PEMILIH TAMBAHAN-KWK, MODEL A-Kabko Daftar Pemilih, dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan;
3) MODEL C.PENDAMPING-KWK, MODEL C.
PEMBERITAHUAN-KWK, dan Tanda Terima; dan 4) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi, masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
d. surat suara gubernur dan wakil gubernur yang:
1) dinyatakan sah;
2) dinyatakan tidak sah;
3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel;
e. surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang:
1) dinyatakan sah;
2) dinyatakan tidak sah;
3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel.
f. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dimasukkan ke dalam kotak suara; dan
g. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. KPPS memberikan 1 (satu) rangkap seluruh berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi, dan Pengawas TPS;
c. KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA masing- masing Pemilihan kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS;
d. PPS mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS;
f. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel dan salinan formulir pada Hari dan tanggal pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara kepada PPK melalui PPS;
g. salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK pada Hari yang sama setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai; dan
i. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pengawas TPS melakukan pengawasan penyerahan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangannya masing-masing memastikan KPPS tidak memberikan formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak yang
tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tidak adanya fasilitas untuk mencetak berita acara dan formulir sehingga berita acara dan formulir dicetak di tempat selain di TPS, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPPS menjaga berita acara dan formulir yang dicetak di tempat selain di TPS supaya tidak hilang, hasilnya tidak berubah, dan/atau tidak rusak; dan
b. KPPS memberikan salinan berita acara dan salinan formulir yang sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(6) Dalam hal salinan berita acara dan salinan formulir diberikan oleh KPPS dalam bentuk digital atau Dokumen Elektronik, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan salinan berita acara dan salinan formulir yang diberikan tersebut sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(7) Dalam hal terdapat perubahan hasil dan/atau hasil yang berbeda dalam salinan berita acara dan/atau salinan formulir, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon dimaksud dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan salah satu calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
dan
d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, salah satu calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak ditetapkan sebagai terpidana, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(3) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari
pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
d. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;
e. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
f. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memastikan Ketua KPPS:
a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilihan pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan 2 (dua) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari surat suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam keadaan
baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk:
1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur; dan
2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
d. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
e. memastikan Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi:
a. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
b. Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.
(3) Dalam hal terdapat kondisi Pemilih memperoleh surat suara yang rusak dan/atau keliru coblos, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS;
b. ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencatatkan Surat Suara yang rusak dan/atau keliru coblos ke dalam berita acara;
c. penggantian Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
d. Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b diambil dari Surat Suara cadangan;
e. Surat Suara cadangan selain sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Surat Suara cadangan digunakan untuk Pemilih Pindahan dan Pemilih Tambahan;
f. ketua KPPS dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia dalam hal Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak mencukupi dengan memperhatikan ketepatan jumlah Surat Suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan di TPS; dan
g. penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau Surat Suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dicatatkan dalam berita acara.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang telah melakukan pemberian suara diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 13 dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara digunakan ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
c. hasil Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama dengan hasil pencatatan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
e. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf d dalam bentuk Dokumen Elektronik;
f. KPPS menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU;
g. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. KPPS menggandakan formular sebagaimana dimaksud dalam huruf g menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS;
i. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
j. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h disampaikan kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
b. Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS; dan
c. Formulir salinan MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilihan menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan:
a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
b. formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
c. formulir:
1) MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
2) MODEL A-Surat Pindah Memilih, formulir MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR- PEMILIH TAMBAHAN-KWK, MODEL A-Kabko Daftar Pemilih, dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan;
3) MODEL C.PENDAMPING-KWK, MODEL C.
PEMBERITAHUAN-KWK, dan Tanda Terima; dan 4) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi, masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
d. surat suara gubernur dan wakil gubernur yang:
1) dinyatakan sah;
2) dinyatakan tidak sah;
3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel;
e. surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang:
1) dinyatakan sah;
2) dinyatakan tidak sah;
3) tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel.
f. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dimasukkan ke dalam kotak suara; dan
g. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. KPPS memberikan 1 (satu) rangkap seluruh berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi, dan Pengawas TPS;
c. KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA masing- masing Pemilihan kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS;
d. PPS mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS;
f. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel dan salinan formulir pada Hari dan tanggal pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara kepada PPK melalui PPS;
g. salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK pada Hari yang sama setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai; dan
i. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pengawas TPS melakukan pengawasan penyerahan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangannya masing-masing memastikan KPPS tidak memberikan formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak yang
tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tidak adanya fasilitas untuk mencetak berita acara dan formulir sehingga berita acara dan formulir dicetak di tempat selain di TPS, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPPS menjaga berita acara dan formulir yang dicetak di tempat selain di TPS supaya tidak hilang, hasilnya tidak berubah, dan/atau tidak rusak; dan
b. KPPS memberikan salinan berita acara dan salinan formulir yang sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(6) Dalam hal salinan berita acara dan salinan formulir diberikan oleh KPPS dalam bentuk digital atau Dokumen Elektronik, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan salinan berita acara dan salinan formulir yang diberikan tersebut sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(7) Dalam hal terdapat perubahan hasil dan/atau hasil yang berbeda dalam salinan berita acara dan/atau salinan formulir, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi hal sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. Saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah.
(2) Selain jika terjadi hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara di TPS juga dapat diulang jika terjadi hal:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; dan/atau
b. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi, Pengawas Kelurahan Desa dan/atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan.
(4) Dalam hal TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, saksi calon, Pengawas Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di PPS.
(5) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penghitungan ulang Surat Suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(6) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
(7) Dalam hal penghitungan suara belum selesai sampai waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(8) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir:
a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KWK;
b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSSU dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel.
(9) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dimasukkan ke dalam kotak
suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan PSSU, dikunci dan disegel.
(10) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung ulang, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.