Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap kegiatan: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pasangan Calon di TPS; dan c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memastikan penyiapan TPS sesuai dengan ketentuan: 1. dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel; 2. dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup; 3. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah; 4. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan 5. sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara; dan b. memastikan tata letak TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiapkan dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam memberikan suara dan memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang meliputi: a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Koreksi Anda