Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pemilih Tambahan di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah Pemilihan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
Koreksi Anda
