Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara ulang. (2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara ulang. (3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir: a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR bertanda khusus; dan c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA bertanda khusus, yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU, dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel. (4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan “Pemungutan Suara Ulang”, dikunci dan disegel.
Koreksi Anda