Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d untuk memastikan KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara meliputi: a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak.
Koreksi Anda