Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencetak Surat Suara sesuai dengan jumlah kekurangan.
Koreksi Anda
