Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: a. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu wilayah Pemilihan; atau b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu wilayah Pemilihan. (2) Ketentuan pengawasan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara di TPS lokasi khusus.
Koreksi Anda