Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus.
Koreksi Anda
