Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara: a. memastikan Ketua dan Anggota KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memastikan Ketua dan Anggota KPPS menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing- masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; c. memastikan Ketua dan Anggota KPPS mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan d. memastikan Saksi memberikan surat mandat dari Pasangan Calon kepada Ketua dan Anggota KPPS. (2) Dalam hal terdapat Saksi di TPS, Pengawas TPS memastikan Saksi telah memenuhi ketentuan yang meliputi: a. dapat menjadi Saksi untuk: 1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau 2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda; b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan/atau 2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota; c. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar; dan d. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing- masing Pasangan Calon. (3) Dalam hal terdapat Pemantau Pemilihan dan pewarta yang melakukan peliputan di TPS, Pengawas TPS memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta telah menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada ketua KPPS.
Koreksi Anda