Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang dapat terjadi karena:
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau
c. putusan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
