Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. (2) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti. (3) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara. (4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
Koreksi Anda