Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terhadap kegiatan meliputi: a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS; dan c. pelaksanaan pemberian suara. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. ketua KPPS membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan: 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilihan yang masih dalam keadaan disegel; 2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara dipastikan telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan 3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan b. Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan pemantau Pemilihan terdaftar mengenai: 1. jumlah Surat Suara yang di terima; 2. tata cara pemberian suara; 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih; 4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan; 5. pembagian tugas anggota KPPS; dan 6. hal ain yang diperlukan. (3) Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara belum ada Saksi dan Pemilih yang hadir, Pengawas TPS yang hadir memastikan rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan adanya Saksi dan Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Koreksi Anda