Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi; b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi; dan c. melakukan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemantau Pemilihan terdaftar. (2) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. (3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Formulir: a. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; b. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; c. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, yang diberi tanda khusus bertuliskan Pemungutan Suara Ulang-MK dimasukkan ke dalam masing-masing sampul kertas dan disegel. (4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan ke dalam kotak suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi keterangan Pemungutan Suara Ulang-MK, serta dikunci dan disegel.
Koreksi Anda