Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan untuk memastikan Pemilihan:
a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Koreksi Anda
