Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai. (2) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena mengalami keadaan memaksa, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara. (3) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir Pemilih Tambahan, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Koreksi Anda