Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawasan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan cara memastikan ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Koreksi Anda
