Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain sesuai dengan Peraturan Badan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
(3) Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan yang diselenggarakan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.
(4) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah yang tidak menggunakan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan, memastikan pengawasan penyelenggaraan pemungutan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
