Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. KPPS memberikan 1 (satu) rangkap seluruh berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi, dan Pengawas TPS;
c. KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA masing- masing Pemilihan kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS;
d. PPS mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS;
f. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel dan salinan formulir pada Hari dan tanggal pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara kepada PPK melalui PPS;
g. salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. PPS meneruskan kotak suara tersegel dari seluruh TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK pada Hari yang sama setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai; dan
i. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pengawas TPS melakukan pengawasan penyerahan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangannya masing-masing memastikan KPPS tidak memberikan formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak yang
tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kondisi tidak adanya fasilitas untuk mencetak berita acara dan formulir sehingga berita acara dan formulir dicetak di tempat selain di TPS, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPPS menjaga berita acara dan formulir yang dicetak di tempat selain di TPS supaya tidak hilang, hasilnya tidak berubah, dan/atau tidak rusak; dan
b. KPPS memberikan salinan berita acara dan salinan formulir yang sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(6) Dalam hal salinan berita acara dan salinan formulir diberikan oleh KPPS dalam bentuk digital atau Dokumen Elektronik, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan salinan berita acara dan salinan formulir yang diberikan tersebut sama dengan berita acara dan formulir yang asli.
(7) Dalam hal terdapat perubahan hasil dan/atau hasil yang berbeda dalam salinan berita acara dan/atau salinan formulir, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
