Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi: a. gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b. bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; c. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi keadaan sebagai berikut: 1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 2. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; 3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; 4. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau 5. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (2) Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap keterpenuhan kondisi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang. (3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan adaPengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, atau PPK. (4) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
Koreksi Anda