Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 13 dengan cara memastikan:
a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
b. KPPS mencatat jumlah surat suara digunakan ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
c. hasil Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama dengan hasil pencatatan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
e. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf d dalam bentuk Dokumen Elektronik;
f. KPPS menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU;
g. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. KPPS menggandakan formular sebagaimana dimaksud dalam huruf g menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS;
i. Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; dan
j. formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf h disampaikan kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada Hari yang sama.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing mendapatkan dan/atau melakukan dokumentasi terhadap:
a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
b. Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS; dan
c. Formulir salinan MODEL A-Kabko Daftar Pemilih dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka:
a. Saksi dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menyampaikan ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS; dan
b. Pengawas Pemilihan menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi dalam proses penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
