Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan pemungutan suara dilaksanakan:
a. secara serentak;
b. pada Hari libur atau Hari yang diliburkan; dan
c. mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Koreksi Anda
