ATURAN-ATURAN PENUTUP.
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Pertahanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan, kecuali ketentuan yang termuat dalam pasal 35 ayat 1, sekedar yang mengenai penyerahan perkara oleh Komandan, yang mulai berlakunya akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
PERDANA MENTERI,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 6 September 1954 MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1954 TENTANG PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. PEMBENTUKAN DAN CARA KERJA PANITIA NEGARA PERANCANG UNDANG-UNDANG PERTAHANAN.
Pembentukan Panitia Negara Perancang UNDANG-UNDANG Pertahanan beberapa waktu yang lalu oleh Pemerintah pada hakekatnya adalah penjelmaan keinginan yang hidup, baik dalam Dewan Perwakilan Rakyat, maupun dalam kalangan Penerintahan sendiri yang menginsyafi akan adanya kekurangan pegangan dalam melakukan kebijaksanaan dalam lapang pertahanan. Persoalan-persoalan yang timbul disekitar peristiwa 17 Oktober 1952 merupakan dorongan yang kuat untuk mempercepat pelaksanaan didalam kalangan pertahanan yang telah dituangkan dalam enam UNDANG-UNDANG Pertahanan beberapa waktu yang lalu, dirasakan oleh beberapa pihak dalam Dewan Perwakilan Rakyat sebagai suatu keganjilan, oleh karena menurut pendapatnya UNDANG-UNDANG tersebut diatas telah mendahului UNDANG-UNDANG"Pokok" Pertahanan yang harus merupakan induk perundang-undangan dari segala tindakan hukum dalam lapang pertahanan. Pendirian tersebut diterima oleh Pemerintah sebagai dorongan yang kuat untuk segara membuat UNDANG-UNDANG Pertahanan ini.
Desakan Dewan Perwakilan Rakyar kepada Pemerintah, baik dengan meletakkan hubungan langsung antara peristiwa-peristiwa tersebut diatas dengan kekurangan Pemerintah dalam soal perundang-undangan pertahanan, maupun didasarkan atas pertimbangan lain, sangat diperhatikan oleh Pemerintah dan dijanjikan untuk segera membentuk sebuah Panitia yang bertugas membuat suatu Rancangan UNDANG-UNDANG Pertahanan. Janji ini dipenuhi dengan dilahirkannya Panitia Negara Perancang UNDANG-UNDANG Pertahanan berdasarkan keputusan PRESIDEN No. 58/53, tanggal 28 Maret 1953.
Tugas panitia tersebut ialah membuat suatu rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertahanan Negara dengan ketentuan, bahwa rancangan tersebut harus memberi perumusan terhadap pikiran-pikiran dari kalangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan dari kalangan di luar kedua itu. Berdasar atas tugas itulah, maka susunan panitia terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pertahanan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan.
Susunan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menteri Pertahanan sebagai Ketua merangkap anggota,
2. Mr. Basaruddin Nasution dari Staf Umum Angkatan Darat,
3. Letnan Kolonel Dr. Sudjono dari Angkatan Darat yang kemudian diganti oleh Mayor S. Ali Yunus,
4. Mr. F. Werbata dari Angkatan Laut,
5. Komodor Muda Udara Iskandar dari Angkatan Udara,
6. Zainul Arifin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
7. Djerman Prawirawinata, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
8. Djohan Syahrizah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
9. Manai Sophiaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia ini dilantik pada tanggal 1 Maret 1953 oleh J.M. Wakil Perdana Menteri yang dalam pidato pelantikannya antara lain mengemukakan, bahwa di tengah segala pertentangan pendapat tentang Angkatan Perang, ada satu persesuaian pendapat, ialah bahwa pembangunan Negara termasuk Angkatan Perang, harus diutamakan. J.M. Wakil Perdana Menteri berkeyakinan, bahwa dengan tersusunnya UNDANG-UNDANG Pertahanan, sebagian dari persoalan di sekitar pertahanan Negara akan lebih mudah dapat diselesaikan.
Selanjutnya oleh Ketua Panitia dalam pidato pembukaannya ditegaskan sekali lagi, bahwa lahirnya Panitia tersebut disebabkan karena adanya dua keinginan yang bersamaan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, yang pertama berupa desakan dan yang kedua berupa kesediaan untuk membentuk suatu panitia di mana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja bersama dalam penyusunan UNDANG-UNDANG tentang pertahanan Negara.
Kesulitan pokok terletak pada kesukaran-desukaran dalam tiap pekerjaan legislatif itu sendiri. Di samping itu banyak pendapat-pendapat yang telah dikeluarkan tidak memberi gambaran yang. terang apa sebenarnya yang dimaksud dengan UNDANG-UNDANG Pertahanan, hingga menambah kesukaran. Panitia tersebut dipersilahkan untuk menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan Juni 1953. Guna sedapat mungkin mendekati batas waktu yang telah ditetapkan itu maka banyak perhatian harus ditujukan kepada cara bekerja yang serapi-rapinya. Demikianlah disusun suatu rencana kerja yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. pengumpulan bahan-bahan yang didapat dari kalangan Pemerintah, pemandangan- pemandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pendapat-pendapat di luar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat serta bacaan sebagai bahan bandingan;
2. kepada para anggota diberikan waktu yang cukup untuk mempelajari bahan-bahan tersebut;
3. pertemuan-pertemuan pertama dimaksud sebagai pertemuan orientasi setelah mempelajari bahan-bahan tersebut di atas;
4. selanjutnya diadakan pertemuan-pertemuan untuk menyusun UNDANG-UNDANG itu sendiri.
Pembagian waktu untuk menyelesaikan tugas ini ternyata tidak dapat dipegang teguh, oleh karena Ketua Panitia adalah Perdana Menteri yang merangkap menjadi Menteri Pertahanan ai. Masalah-masalah politik , terutama pada waktu Pemerintah menghadapi krisis kabinet, meminta tenaga dan waktu yang banyak dari ketua
Hal ini mengakibatkan terulurnya pembatasan waktu yang semula sudah ditetapkan, karena sering-sering antara satu sidang dengan sidang selanjutnya terdapat waktu yang agak lama. Sebaliknya waktu-waktu tersebut memberikan kesempatan yang
lebih banyak bagi para anggota untuk lebih dalam menyelami masalah UNDANG-UNDANG yang ada sangkut-pautnya dengan tugas mereka masing-masing.
Sebagaimana dinyatakan di atas, maka bahan-bahan pelajaran diambil dari kalangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan dari masyarakat umum. Dari kalangan Pemerintah didapatkan beberapa bahan dari panitia yang telah bekerja pada tahun 1950/1951 yang tidak dapat meneruskan pekerjaannya dan hasil dari panitia kerja Gabungan Kepala-kepala Staf dalam tahun 1952/1953 yang berupa bahan-bahan yang hampir meliputi semua persoalan dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan, sehingga bahan- bahan tersebut dapat dipakai menjadi pegangan yang berguna bagi Panitia Negara ini.
Pemakaian hasil panitia kerja Gabungan Kepala-depala Staf ini dipermudah dengan duduknya sebagian besar dari bekas anggotanya dalam Panitia Negara ini.
Dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat didapati oleh Panitia himpunan pemandangan-pemandangan yang bersangkutan dengan masalah UNDANG-UNDANG Pertahanan.
Himpunan pemandangan-pemandangan itu cukup mengandung anjuran-anjuran baik dan berdasarkan atas hal tersebut, maka duduknya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Panitia Negara ini mempunyai arti yang besar.
Untuk mendapatkan bahan-bahan dari kalangan masyarakat umum, maka ditulis oleh Panitia surat kepada partai-partai dan organisasi-organisasi dengan permintaan agar partai-partai dan organisasi-organisasi tersebut memberikan pendapatnya tentang beberapa pokok persoalan yang dicantumkan oleh Panitia dalam surat-surat tersebut.
Jumlah surat-surat yang dikirimkan ada 47 (empat puluh tujuh) pucuk.
Sambutan-sambutan yang diterima oleh Panitia atas usahanya semacam ini tidak dapat dikatakan memuaskan. Bukan saja jumlah sambutan tidak banyak, tetapi sambutan itupun kurang dapat memberikan gambaran kepada Panitia tentang pelaksanaan pertahanan kita. Permintaan beberapa golongan untuk memberikan pendapat- pendapatnya secara lisan, berhubung dengan sempitnya waktu tidak dapat dipenuhi.
Suatu hal yang menggembirakan adalah terdapatnya sambutan perseorangan terhadap persoalan-persoalan yang telah diedarkan oleh Panitia.
Di samping usaha tersebut di atas, maka oleh Sekretariat Panitia telah disediakan perpustakaan kecil yang memberikan kemungkinan bagi para anggota untuk mempelajari persoalan-persoalan sekitar masalah pertahanan di luar negeri, sekedar sebagai bahan bandingan.
Di dalam melaksanakan tugas yang telah diperintahkan oleh Negara, maka Panitia memberikan pembatasan-pembatasan serta pengertian-pengertian yang tertentu. Di samping merumuskan serta; menafsirkan lebih lanjut pengertian-pengertian tentang pertahanan Negara yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA, maka Panitia berkewajiban untuk merumuskan pikiran-pikiran tentang pertahanan Negara yang hidup dalam masyarakat. Segala perumusan serta tafsiran itu diletakkan dalam satu rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertahanan Negara.
Dengan mempergunakan bahan-bahan yang didapat oleh Panitia dengan melalui saluran-saluran seperti disebutkan di atas dan berdasarkan pengertian tentang tugas yang telah dibebankan oleh Negara, maka Panitia telah menelaah masalah UNDANG-UNDANG Pertahanan Negara dan hasil pekerjaan beserta pikiran-pikiran yang menjadi dasar hasil- hasil itu disampaikan kepada Pemerintah.
II. PENGAMBILAN OPER HASIL PEKERJAAN PANITIA OLEH PEMERINTAH
Dalam sidang Dewan Menteri ke 21 tanggal 17 Nopember 1953 telah terdapat keputusan, bahwa Pemerintah menerima baik rancangan UNDANG-UNDANG Pertahanan yang dihasilkan oleh Panitia tersebut di atas dengan mengadakan beberapa perubahan- perubahan yaitu dalam hal susunan Gabungan Kepala-kepala Staf Angkatan Perang dan suatu tambahan pada pasal 12 tentang kedudukan PRESIDEN sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA.
III. POKOK-POKOK PERSOALAN
Soal-soal yang pertama-tama dihadapi adalah persoalan sekitar penentuan hal-hal yang harus diatur dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan.
Kemudian harus ditentukan tingkat pengaturan hal-hal tersebut untuk kemudian ditetapkan urut-urutannya hal-hal itu di dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan. Dalam pada itu pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA yang bersangkutan dengan masalah pertahanan serta pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat, tetap merupakan pedoman bagi Panitia di dalam menentukan langkah- langkah selanjutnya.
Pedoman-pedoman ini telah melahirkan suatu pendirian untuk mengatur pengertian-pengertian pokok tentang pertahanan dalam UNDANG-UNDANG ini, yang diselaraskan dengan apa yang telah timbul dan terang tumbuh di dalam masyarakat INDONESIA.
Pendirian tersebut di atas mempunyai pengaruh terhadap sistematik dalam penyusunan UNDANG-UNDANG Pertahanan. Dasar-dasar rokhani, cita-cita Negara, keharusan bagi tiap warga-negara untuk ikut mempertahankan negaranya, bagian-bagian yang dapat atau harus diambil oleh warga-negara dalam lapangan pertahanan, semuanya itu merupakan pokok-pokok pertimbangan yang harus dimuat di dalam UNDANG-UNDANG.
Bagian-bagian ini didapati di dalam konsiderans dan bab Umum dari rancangan UNDANG-UNDANG Pertahanan.
Selanjutnya dikemukakan dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan pokok-pokok pikiran yang meliputi sejarah pertumbuhan pengertian pertahanan dan Angkatan Perang sampai pada persatuan kembali Angkatan Perang dan rakyat, bentuk-bentuk pelaksanaan pertahanan rakyat serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing bentuk itu.
Juga pokok pikiran mengenai Angkatan Perang, kedudukan Pemerintah dalam pertahanan, hubungan antara Pemerintah dan Pimpinan Angkatan Perang serta batas- batas kekuasaan masing-masing di masa damai, pimpinan pertahanan di masa perang dan hal-ikhwal yang mengenai keadaan bahaya.
Semuanya diketemukan dengan kalimat-dalimat yang tentu-tentu dalam bab-bab tentang sifat pertahanan, Susunan dan Pimpinan Angkatan Perang dan bab-aab tentang Hak-hak dan kewajiban prajurit.
Demikian pula persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pernyataan perang, pernyataan damai dan pemberhentian perlawanan serta akibat demobilisasi menghendaki tempat-tempat yang tertentu dalam rancangan UNDANG-UNDANG Pertahanan.
IV. SISTEMATIK UNDANG-UNDANG PERTAHANAN
Untuk menyusun rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertahanan Negara yang seperti dikatakan di muka harus berisi perumusan pikiran-pikiran yang hidup di dalam masyarakat tentang pertahanan Negara dan merumuskan atau menafsirkan lebih lanjut pengertian-pengertian tentang pertahanan Negara yang terdapat di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, maka pertama-tama dihadapi persoalan sistematiknya yaitu gambaran tentang apa sebenarnya yang harus dimuat di dalamnya, sampai tingkat mana tiap-tiap soal yang hendak dimuat itu harus diatur dan urut-urutan pengutaraan soal-soal itu.
Teranglah kiranya dalam hal ini tidak dapat diabaikan ketentuan-detentuan yang sudah diletakkan di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara. Dalam pada itu adalah satu kenyataan juga bahwa ketentuan-detentuan itu baru bersifat pokok-pokok saja, maka dirasa perlu untuk merumuskan. lebih lanjut ketentuan-detentuan itu.
Demikian pula tidak dapat diabaikan hal-hal yang walaupun tidak dimuat dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, nyata hidup di dalam masyarakat. Pemerintah merasa wajib untuk memberikan isi kepada pengertian-pengertian semacam tentara rakyat, pertahanan rakyat, pertahanan rakyat total dan lain sebagainya di dalam UNDANG-UNDANG ini. Dalam hal ini tentu saja diperhatikan dengan sungguh-sungguh supaya perumusan- perumusan itu tidak bertentangan dengan kata-data, isi pasal-pasal dan jiwa UNDANG-UNDANG Dasar Sementara.
Di mana keadaan dan kemajuan negara kita menentukan cara pertahanan negara kita itu, maka jelas kiranya, bahwa UNDANG-UNDANG Pertahanan itu mesti membuka kemungkinan-kemungkinan bagi perkembangannya sendiri, seiring sejalan dengan kemajuan negara kita itu pula.
Berhubung dengan itu, maka Pemerintah berpendapat, bahwa bukanlah maksudnya untuk memasukkan semua hal-ikhwal pertahanan yang disebut di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara dan yang hidup di dalam masyarakat itu secara lengkap sampai hal yang sekecil-kecilnya di dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan; haruslah ada nanti suatu rangkaian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Surat-Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut perumusan-perumusan dan tafsiran-tafsiran yang diletakkan di dalam UNDANG-UNDANG ini.
Akan hal sistematik tersebut di atas telah diusahakan, agar di dalam UNDANG-UNDANG Pertahanan tercapai suatu urutan yang logis. Selain daripada konsiderans UNDANG-UNDANG ini yang meliputi alasan-alasan dan ketentuan-ketentuan hukum sebagai dasar, maka Pemerintah berpendapat, bahwa UNDANG-UNDANG ini dapat dibagi di dalam berapa bab yang berturut-turut akan memberi perumusan-perumusan tentang hal-hal sebagai berikut: