Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN menyatakan perang dan mengadakan perdamaian setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Your Correction