Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seorang anggota Angkatan Perang tidak boleh menjalankan politik dalam arti bahwa ia tidak boleh mengambil sikap atau tindakkan yang dapat menguragi tata tertib tentara.
Your Correction