Correct Article 7
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Disekolah-sekolah dan tempat-tempat pendidikan lain diadakan pendidikan pendahuluan tentang pertahanan rakyat.
(2) Pendidikan yang tersebut dalam ayat 1 diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
