Correct Article 28
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seorang anggota Angkatan Perang harus memberitahukan lebih dahulu kepada atasannya untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Pertahanan.
Your Correction
