Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu. 2. Tentang Angkatan Perang. Pasal 16 Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.
Your Correction