Correct Article 15
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu.
2. Tentang Angkatan Perang.
Pasal 16 Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.
Your Correction
