Correct Article 20
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam waktu perang Dewan Keamanan yang disebut pasal 14 menjadi Dewan Pertahanan dan bertugas pula melaksanakan kekuasaan Pemerintah dalam lapangan pertahanan.
(2) Perubahan susunan Dewan Pertahanan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Ketua, atau jika ia berhalangan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus mengikuti sidang-sidang Dewan Pertahanan sebagai penasehat dan mendapat pemberitahuan tentang semua keputusan Dewan Pertahanan.
Your Correction
