Correct Article 1
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Turut serta dalam pertahanan Negara yang berarti membela kemerdekaan Negara dan daerahnya adalah suatu kehormatan bagi setiap warga negara.
Your Correction
