Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masing-masing Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatan untuk masa selama-lamanya 4 tahun. (2) Kepala Staf Angkatan yang tersebut dalam ayat 1 diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah. (3) Sehabis masa yang tersebut dalam ayat 1, seorang Kepala Staf Angkatan dapat diangkat kembali. (4) Kepala Staf Angkatan adalah penasehat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Your Correction