Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seorang anggota Angkatan Perang yang sudah berhenti dengan hormat dari Angkatan Perang boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkatnya yang terakhir dalam upacar-upacara nasional atau kemiliteran menurut ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction