Correct Article 14
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah membentuk dari antara Menteri-menteri suatu Dewan Keamanan yang diketuai oleh Perdana Menteri dan yang bertugas memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal-soal keamanan dan perencanaan pengerahan segala sumber kekuatan Negara.
(2) Susunan Dewan yang tersebut dalam ayat 1 serta tugas-tugasnya lebih lanjut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
