Correct Article 10
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Wajib militer tidak dikenakan terhadap:
a. mereka yang dalam keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya;
b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanu- siaan yang ajarannya tidak membolehkan;
c. mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara.
Your Correction
