Correct Article 4
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pertahanan Negara Republik INDONESIA bersifat pertahanan rakyat yang teratur dan yang diselenggarakan dibawah pimpinan Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
