Correct Article 35
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Angkatan Perang mempunyai peradilan tersendiri dan koman- dan-komandan mempunyai hak penyerahan perkara.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan yang diserahi penyeleng- garaan peradilan ketentaraan dalam arti luas, hukum pidana tentara, materiil dan formil, termasuk juga hukum disiplin tentara, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
