Correct Article 31
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seorang anggota Angkatan Perang yang meninggalkan Angkatan Perang dengan hormat didahulukan dalam memperoleh jabatan- jabatan dalam dinas Pemerintah dan dalam perusahaan-perusahaan partikulir apabila ia mempunyai kecakapan yang sama dengan pelamar-pelamar lainnya.
Your Correction
