Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seorang anggota Angkatan Perang yang meninggalkan Angkatan Perang dengan hormat didahulukan dalam memperoleh jabatan- jabatan dalam dinas Pemerintah dan dalam perusahaan-perusahaan partikulir apabila ia mempunyai kecakapan yang sama dengan pelamar-pelamar lainnya.
Your Correction