Correct Article 2
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tidak seorang warga negarapun dapat dihindarkan untuk turut serta dalam pertahanan Negara, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
