Correct Article 33
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
PRESIDEN dapat memberikan pangkat-pangkat kehormatan Angktan Perang kepada seorang yang bukan anggota Angkatan Perang menurut cara-cara yang ditentuakan dengan peraturn Pemerintah.
Your Correction
