Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN dapat memberikan pangkat-pangkat kehormatan Angktan Perang kepada seorang yang bukan anggota Angkatan Perang menurut cara-cara yang ditentuakan dengan peraturn Pemerintah.
Your Correction