PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
MENETAPKAN Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(2) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Badan Usaha pengusul ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH penetapan KEK.
(2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
(2) Penetapan Badan Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha.
(3) Kerja sama strategis dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dapat dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB; atau
b. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB berasal dari usulan badan usaha bersangkutan.
(2) Badan Pengusahaan KPBPB atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
(4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib melakukan penyesuaian menjadi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(1) Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK dilakukan oleh:
a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c;
d. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
e. Badan pengusahaan KPBPB dalam hal KEK diusulkan oleh Dewan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau badan pengusahaan KPBPB.
(3) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK.
(4) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah untuk KEK dibuktikan dengan:
a. sertifikat kepemilikan/penguasaan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kerja sama dengan pemilik tanah.
(5) Tanah yang telah dilaksanakan pengadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pertanahan.
(1) Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam KEK.
(2) Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Nasional.
(1) Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan kemudahan di KEK.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan tugas administrator KEK.
(3) Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha, penyelenggara pendidikan, dan/atau pihak terkait.
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya dimaksud pada ayat
(3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK.
(2) Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK.
(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.
(2) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Dewan Nasional.
Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. badan usaha; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Kawasan pada bulan ke 12 (dua belas), bulan ke 24 (dua puluh empat), dan bulan ke 36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional.
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
b. KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) huruf b telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan disampaikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:
a. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau
b. menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada PRESIDEN disertai dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dan Pasal 44 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada PRESIDEN disertai dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.