Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam KEK. (2) Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Nasional.
Your Correction