Correct Article 23
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam sidang Dewan Nasional.
(2) Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan Nasional.
(3) Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota memuat persetujuan atas:
a. izin lokasi KEK yang diusulkan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. dukungan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional dapat melakukan pembahasan kembali.
Your Correction
