Correct Article 32
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
(2) Penetapan Badan Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha.
(3) Kerja sama strategis dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
Your Correction
